Pemkab Pati Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Menuju Kabupaten Informatif

Posted on 07 Mar 2024


Pemkab Pati Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Menuju Kabupaten Informatif

Diskominfo Gelar Sosialisasi DIK Bagi Perangkat Daerah Kabupaten Pati
Diskominfo Kabupaten Pati menggelar sosialisasi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Rabu (06/03/2024) di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati diikuti oleh perangkat daerah. 
Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto menyampaikan bahwa sosialisasi DIK bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang jenis-jenis informasi yang dikecualikan serta alasannya.
“Dalam informasi yang dikecualikan tahun 2023 sebanyak 24 informasi yang dikecualikan dan tahun 2024 ada 18 informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati” jelas Ratri.

Harapannya dengan adanya penetapan DIK ini bisa membantu penilaian informasi publik.  Pada tahun 2023 Kabupaten Pati mendapat nilai kabupaten “menuju informatif”, tahun 2024 ini diharapkan meningkat menjadi “Kabupaten Informatif," 

Pj. Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro menegaskan bahwa informasi yang Dikecualikan ditahun 2024 ini sudah mengalami penurunan.
“Kita ditahun 2024 ini mengalami penurunan menjadi 18 dari semula 24 informasi yang dikecualikan. Tentunya penurunan jumlah informasi yang dikecualikan ini diharapkan mampu dipersiapkan dengan baik. Karena saat ini sudah banyak dari lembaga lembaga masyarakat dan lembaga yang lain meminta informasi kepada kita. Walaupun kadang orang yang meminta informasi itu tidak tahu bahwa informasi yang dicari tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Dan diharapkan semua yang hadir saat ini dapat mengetahui tentang informasi informasi yang dikecualikan.” ungkap Henggar.
Melalui sosialisasi ini Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik sambil tetap menjaga kerahasiaan informasi-informasi yang memang harus dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Moh. Asrofi,  memaparkan kewajiban badan publik diantaranya adalah  melakukan pengujian tentang konsekwensi atas informasi publik yang dikecualikan.
Adapun pengujian konsekwensi, menurut Moh. Asrofi  diantaranya menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatuhan, kesusilaan, kepentiangan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau konsekwensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka.
Senada dengan itu, Pranata Humas Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Mashuri mengungkapkan, kinerja PPID Kabupaten Pati selama tiga tahun ini menunjukkan kinerja yang ke arah semakin baik. Pada tahun 2021 – kurang informatif, tahun 2022 -sampai dengan visitasi verifikasi SAQ dan tahun 2023- menuju informatif.


Search
Categories