• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 28 Januari 2022
  • By Admin PPID

Bupati : PTM Seharusnya Dua Shift

sumber-prokompim Rabu, 26 Januari 2022

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam dua pekan ini secara umum berjalan aman dan tertib. Hal itu diungkapkan Bupati Pati Haryanto saat memantau pelaksanaan PTM di SDN Raci 01 dan TK Dharma Wanita Raci Kecamatan Batangan, Rabu (26/01).

Meski demikian Bupati menyebut, masih ada beberapa sekolah yang melaksanakan PTM secara keseluruhan, padahal seharusnya PTM dilaksanakan dengan dua shift karena banyaknya murid.

"Ya ada yang tidak taat anjuran yang diperintahan dari Disdik. Contohnya siswa dimasukkan semua, mestinya kan dua shift ya. Karena jumlahnya banyak ya harus dua shift. Tapi secara keseluruhan rata-rata sudah Prokes", ujarnya.

Menurut Haryanto, pemantauan kegiatan PTM ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan  ini dapat berjalan dengan tertib dan menjalankan protokol kesehatan, meskipun saat ini ada varian baru Omicron.

Ke depannya, Haryanto menyebut pihaknya akan melakukan sampling test swab di beberapa sekolahan. Jika nantinya ditemukan kasus temuan baru, maka pihaknya akan melakukan evaluasi.

Sementara itu, Haryanto menyebut capaian vaksinasi anak usia 6- 11 tahun sudah mencapai 68%. "Kalau yang anak-anak cepet ini, sudah 68%. Sedangkan untuk yang lansia 65% dan yang umum sudah 82%. Jadi kalau kita ngejar ini mestinya yang lansia.  Kalau kemarin kan sepanjang ada vaksinya ya dapat kita kejar. Karena anak-anak kan gampang di sekolah-sekolah. Sedangkan kalau lansia kita harus jemput bola, door to door" tegasnya. (fn5 /FN /MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111