• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 24 Maret 2025
  • By Admin PPID

Bupati Pati Tekankan Pentingnya Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idulfitri

Bupati Pati, Sudewo, turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan menyambut Idul Fitri 2025 yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran Jawa Tengah. 
Rakor yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Republik Indonesia ini melibatkan sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Pertanian, dan Ka. Badan Pangan Nasional.
Dalam wawancara, Sudewo menyampaikan pentingnya pemantauan ketersediaan bahan pokok serta harga pasar yang stabil menjelang Hari Raya Idul Fitri. 
"Para Kepala Daerah diinstruksikan untuk melakukan pemantauan secara dini terhadap ketersediaan bahan pokok dan harga pasar, guna mencegah terjadinya lonjakan harga yang tidak terkendali," ujar Sudewo usai rapat.
Sudewo juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait, termasuk camat, kepala desa, serta Dinas Pertanian. 
"Kami akan bekerja keras untuk memastikan bahwa panen di Kabupaten Pati dapat berjalan lancar dan mencapai hasil yang memuaskan. Selain itu, daya serap hasil pertanian oleh Bulog juga akan kami monitor secara intensif," tambahnya.
Tidak hanya itu, Sudewo juga mengusulkan dukungan dari Kementerian Pertanian terkait pengembangan infrastruktur air di wilayah Kabupaten Pati, untuk mengantisipasi potensi kelangkaan air yang bisa mengganggu hasil pertanian.
"Kami juga mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), untuk membantu pengendalian banjir di Kabupaten Pati, agar petani bisa bekerja dengan tenang," pungkasnya. (fn /FN)

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111