• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 13 April 2021
  • By Admin PPID

Rapat Evaluasi Pilkades, Bupati : Cakades Jangan Gelar Pesta Kemenangan

sumber-prokompim Selasa, 13 April 2021

Bupati Pati Haryanto mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang 1 tahun 2021 secara umum berjalan dengan baik dan tertib. Hal tersebut disampaikannya pada rapat evaluasi pilkades serentak gelombang 1 2021 yang bertempat di Ruang Pragolo Setda Pati, Senin (12/4/2021).

"Kalau pun muncul permasalahan - permasalahan kecil itu merupakan satu hal yang biasa. Sudah saya tegaskan juga, bagi cakades yang menang jangan jumawa dan bagi yang kalah jangan berkecil hati", ujar Bupati.

Selain itu, Bupati Haryanto juga mengimbau pada cakades yang menang serta pendukungnya untuk tidak melakukan euphoria kemenangan. Pihaknya akan memonitor bagi cakades terpilih yang menggelar pesta kemenangan, maka pelantikannya akan ditunda.

"Sebab yang demikian itu tidak mendukung penerapan protokol kesehatan di masa pandemi. Apabila dilakukan (pesta kemenangan) akan dapat memicu penyebaran Covid - 19", tegasnya.

Hal tersebut dengan tegas telah pihaknya rapatkan bersama dengan para camat agar cakades jangan sampai menggelar syukuran maupun pesta kemenangan berlebihan. "Termasuk hari ini pun cakades yang terpilih telah dilakukan vaksinasi secara bertahap. Sebab bila nanti dilaksanakan pembekalan, tidak terjadi permasalahan", pungkasnya. (po1/PO/MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111