• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 27 Juli 2022
  • By Admin PPID

Wabup : Karang Taruna Perlu Terus Bersinergi dengan Pemerintah Desa

sumber-prokompim Selasa, 26 Juli 2022

Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin) selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Pati, Senin (25/7), menghadiri Pelantikan Karang Taruna Wijaya Kusuma Desa Cebolek, Kecamatan Margoyoso. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Muspika, Kades, tokoh masyarakat, dan jajaran pengurus karang taruna.

Dalam sambutanya Safin menyampaikan agar Karang Taruna terus bersinergi dengan  pemerintah desa, demi memajukan desa. "Jika pemuda Karang Taruna bisa guyub dan saling berkontribusi dengan pemerintah desa, tentunya kemajuan dan kondisifitas desa dapat tercapai", tambahnya.

Wabup juga mengingatkan bahwa Desa Cebolek memiliki banyak potensi unggul yang bisa dimaksimalkan. "Mari kita gunakan media sosial sesuai kebutuhan agar bisa bermanfaat dengan baik", imbuhnya.

Kaum muda di desa itu juga diharapkan menjadi motor perubahan karena mereka memiliki semangat, cepat belajar hal baru, hingga memiliki tenaga dan ide ide kreatif  ikut mengembangkan desa. "Pemerintah bisa menyediakan ruang agar mereka bisa mengeksplorasi ide kreatifnya", ujar Wabup.

Safin pun mengutip pernyataan proklamator Soekarno, "Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia".

Jika pidato Bung Karno tersebut direfleksikan, maka menurut Wabup, sejatinya jumlah besar saja tidaklah cukup untuk bisa membawa bangsa ini menjadi bangsa yang maju dan diperhitungkan. "Kita sejatinya justru membutuhkan pemuda-pemudi unggul yang memiliki kualitas dan visi yang besar dalam menatap dunia", pungkasnya. (fn2 /FN /MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111