Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati melaksanakan pembinaan pembentukan PPID Desa bagi Sekretaris Desa dan Admin Website  pada Selasa (8/2/2022) di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak dan Desa Gunungwungkal Kecamatan Gunungwungkal sebagai  program peningkatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Website Desa.

Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati Bambang Leksono Putro, SH menuturkan “ Dalam Undang -Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa wajib menyampaikan informasi publik  desa secara berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat”

Bambang Leksono Putro menambahkan sesuai  Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa , Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Sementara itu Kepala Desa Gunungwungkal Mulyono mendukung  Bimtek Pembentukan PPID Desa tersebut karena selaras dengan kegiatan Karangtaruna Desa Gunungwungkal yang saat ini sedang berjalan.

Kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa  bisa melakukan  pengelolaan layanan informasi publik   desa yang akuntabilitas untuk menjamin hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik.