• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 31 Agustus 2021
  • By Admin PPID

Terima Bantuan APD dari Kwarda Jateng, Bupati Sebut Angka Kematian Pasien Covid-19 Semakin Menurun

sumber-prokompim Kamis, 26 Agustus 2021

Bupati Pati Haryanto menerima langsung bantuan seperangkat peralatan pelindung diri / APD dari Kwarda Jateng, Rabu (25/8/2021) di Pendopo Kabupaten Pati. Penyerahan secara simbolis ini, dilakukan oleh Wakil Ketua Kwarda Jateng, Wika Bintang kepada Bupati Pati Haryanto selaku Kamabicab didampingi oleh Ka Kwarcab Pati Sugiono.

Bantuan ini akan dibagikan kepada para relawan Pramuka Peduli Kwarcab Pati maupun tim pemulasaran dan pemakaman warga yang meninggal karena Covid - 19. Bupati Pati Haryanto menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kwarda Jateng atas bantuan yang diberikan tersebut.

"Bantuan yang diberikan tetap memberikan banyak manfaat bagi kita, tidak semua daerah mendapatkan bantuan ini dari 35 kabupaten hanya 13 kabupaten saja yang mendapatkannya dan Kabupaten Pati salah satu daerah yang menerimanya", ujar Bupati.

Adapun bantuan yang diberikan tersebut meliputi, madu, hand sanitizer, desinfektan, hazmat, masker, protecal, sarung tangan, sepatu boot, APD dan minuman herbal. Namun demikian Bupati menyebut bahwa angka kematian akibat covid - 19 di Kabupaten Pati cenderung menurun dibanding dua bulan sebelumnya yang mengalami lonjakan signifikan.

"Tadi malam hanya ada satu yang meninggal akibat covid - 19, itu pun pasien rujukan dari RS Karyadi. Sedangkan untuk jumlah pasien covid - 19 yang saat ini dirawat ada sebanyak 13 pasien", paparnya.

Bupati menegaskan bahwa, terkait kasus aktif covid - 19, Kabupaten Pati saat ini di peringkat 4 dari bawah. Sebab, ia menyebut masih ada daerah - daerah lain yang kasusnya masih tinggi. (po2/PO/MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111