• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 08 Oktober 2024
  • By Admin PPID

Hadiri Rakor Alat Peraga Kampanye Pilkada, Pj Bupati Soroti Pemasangan APK di Pohon

Administrator Rabu, 18 September 2024

Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko membuka Rakor Penetapan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Tahun 2024 di ruang Pragola Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Selasa (17/9).

Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Pati, Ketua Bawaslu Pati, Perwakilan Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kasatpol PP, sejumlah pimpinan OPD, Camat, serta para tamu undangan lainnya.

Sujarwanto mengatakan bahwa Rakor ini menjadi sangat penting untuk menetapkan nantinya mana lokasi yang boleh dan mana lokasi yang tidak diperbolehkan dalam pemasangan alat peraga kampanye tahun 2024.

"Ibarat sebuah pesta, hiasan dalam pesta itu akan menjadikan pesta menjadi meriah asal penempatan hiasan tersebut tidak mengganggu kenyamanan jalannya pesta demokrasi di Pati ini", tutur Pj Bupati Pati.

Setelah nanti disepakati bersama, lanjut Sujarwanto, maka tugas selanjutnya adalah mempublikasikan secara luas agar semua tahu mana yang dilarang dan mana yang diperbolehkan.

"Kalau ini semua sudah disepakati bersama, maka estetika kota dan lingkungan akan menjadi baik dan bisa menjadi ajang sosialisasi visi misi atau tawaran progam calon Bupati dan Wakil Bupati, maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur", tambahnya.

Setelah nanti semua disepakati dan apabila ada pelanggaran-pelanggaran terkait hal itu maka, sambung Sujarwanto, kuncinya ada di Bawaslu untuk pengawasan dan penegakan.

"Terakhir saya hanya berpesan hindari merusak pohon untuk pemasangan APK. Kalau mungkin ditali tidak apa-apa, asalkan jangan dipaku. Kasihan nanti pohon itu bisa rusak dan tentunya bisa merusak ekologi", tambahnya.

Ia pun berharap Rakor ini bisa menghasilkan keputusan yang terbaik untuk semua pihak sehingga Pilkada di Pati menjadi semakin aman nyaman dan damai. (fn1 /FN)



Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111