• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 08 Juli 2021
  • By Admin PPID

Camat Diminta Pantau Warga Isolasi Mandiri

sumber-prokompim Rabu, 7 Juli 2021

Bupati Pati Haryanto mengimbau pada para camat untuk senantiasa memantau warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di tiap desa.

Pihaknya mengingatkan agar Puskesmas selalu mengontrol kondisi warga yang menjalani isolasi mandiri dengan selalu mengandeng pihak pemerintah desa, bidan desa dan pihak - pihak terkait lainnya seperti Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Hal tersebut pihaknya sampaikan, Rabu (7/7), dalam rapat koordinasi evaluasi implementasi PPKM darurat secara terbatas di Pendopo Kabupaten Pati yang juga diikuti para pimpinan OPD dan 29 Puskesmas se-Kabupaten Pati.

"Yang sedang menjalani isolasi mandiri, apabila satu RT terdapat lima KK yang terdampak Covid - 19, maka satu RT di lockdown, artinya keluar masuk tidak boleh. Puskesmas juga dapat mengajak kerjasama pemerintah desa, atau bidan desa melalui camat. Dengan demikian, penanganan pasti selesai", ujar Haryanto.

Bupati juga mengingatkan pada para kepala desa agar dapat mengelola dana desa minimal 8% untuk penanganan Covid - 19 sehingga tidak harus mengandalkan dari anggaran pemerintah kabupaten saja.

"Selain itu, OPD-OPD juga program kerjanya banyak terkuras lantaran terkena refocussing yang mana refocussing ini demi penanganan Covid - 19. Oleh karena itu, kita harus bersama - sama agar kasus Covid - 19 berangsur menurun", tegasnya.

Pihaknya pun mengajak semuanya untuk guyub dan bersama - sama dalam upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten. Jangan sampai segala upaya yang telah dilakukan dengan maksimal seakan menjadi sia - sia.

"Tak hanya melaporkan data jumlah kasus, tapi juga melaporkan jumlah data pasien yang sudah sembuh. Kalau datanya seperti itu sudah jelas menganalisanya enak. Sebab faktor pengurang jumlah kasus yakni tingkat kesembuhan itu sangat penting sebagai gembaran penanganan Covid - 19 di daerah", pungkasnya. (fn1/FN /MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111