• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 03 Juni 2024
  • By Admin PPID

Lepas Calon Jemaah Haji, Pj Bupati Pati: Jaga Nama Baik Bangsa

Administrator Senin, 3 Juni 2024

Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, melepas 225 calon jemaah haji Kloter 76 di halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pati pada Jumat (31/5). Acara pelepasan ini turut dihadiri oleh Forkopimda atau yang mewakili dan para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Pati menegaskan bahwa haji merupakan rukun Islam kelima yang penuh makna dan mengajarkan tentang ketulusan, kesabaran, dan kebersamaan. Ia juga mengingatkan bahwa ibadah haji merupakan panggilan Allah SWT yang hanya dapat dilaksanakan oleh mereka yang diberi kemampuan, kesempatan, dan hidayah-Nya.

Oleh karena itu, Pj Bupati Pati berharap para calon jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya dan penuh keikhlasan untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Henggar juga berpesan agar para jemaah memanfaatkan waktu di tanah suci untuk memperbanyak ibadah, berdoa, dan memohon ampunan kepada Allah SWT.

Pj Bupati Pati juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan selama perjalanan haji, mengingat perjalanan ini membutuhkan fisik yang prima. Ia juga mengimbau agar para jemaah menjaga nama baik Kabupaten Pati dan Indonesia selama berada di tanah suci.

"Tunjukkan sikap yang sopan, ramah, dan saling membantu sesama jemaah, terutama dengan jemaah yang sudah berusia lanjut. Panjenengan semua adalah duta bangsa yang membawa nama baik negara kita," ujar Pj Bupati Pati.

Terakhir, Pj Bupati Pati mendoakan agar perjalanan haji para jemaah diberkahi oleh Allah SWT, diberikan kemudahan dan kelancaran dalam setiap prosesnya, hingga kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur. (po3/PO)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111