• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 01 Oktober 2020
  • By Admin PPID

Operasi Yustisi, Kembali Temukan Pelanggan Angkringan Tak Patuhi Protokol Kesehatan

sumber-prokompim Rabu, 30 September 2020

Bupati Pati Haryanto bersama Wakil Bupati Pati Saiful Arifin dan Sekda Pati dan forkopimda Pati kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) / operasi yustisi di sejumlah lokasi, Selasa (29/9/2020).

Monitoring ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gabus, Kecamatan Winong, Kecamatan Jakenan dan Kecamatan Juwana.

Bupati menegaskan, dalam inspeksi mendadak (sidak) ini, ingin memastikan kepatuhan masyarakat memakai masker dan monitoring jam malam bagi pemilik usaha.

“Tujuan kegiatan ini adalah penertiban warga yang tidak pakai masker. Sekaligus menyosialisasikan Perbup nomor 66 yang antara lain mengatur bahwa sanksi kerja sosial yang berlaku dalam Perbup nomor 49 meningkat jadi sanksi administrasi atau denda,” jelas Haryanto saat dikonfirmasi.

Dalam sidak tersebut, ditemukan banyak warung angkringan yang belum mematuhi imbauan protokol kesehatan. Yaitu, pelanggan yang tidak memakai masker dan tidak melaksanakan jam malam yaitu sampai jam 10 malam.

Atas hal tersebut, sejumlah pemuda yang kedapatan tidak memakai masker harus menerima sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Namun demikian, selain menegur dan mengingatkan para pemuda yang hobi kumpul - kumpul, Bupati bersama wakil Bupati tak lupa juga memberikan masker dan terus melakukan edukasi. (po1/PO/MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111