• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 08 Oktober 2024
  • By Admin PPID

Sekda Pati Ajak Fatayat NU Tingkatkan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Administrator Senin, 2 September 2024 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Jumani, memberikan apresiasi atas peran penting Fatayat NU dalam pemberdayaan perempuan di Kabupaten Pati. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Konferensi Cabang (Konfercab) XII Fatayat NU Kabupaten Pati di Institut Pesantren Mathli"ul Falah (IPMAFA), Minggu (1/9).

Jumani menekankan pentingnya kolaborasi antara Fatayat NU dengan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan. Beberapa program prioritas yang perlu mendapat perhatian bersama antara lain penurunan stunting, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pengentasan kemiskinan.

"Fatayat NU telah membuktikan diri sebagai mitra strategis pemerintah dalam berbagai program pembangunan. Saya berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan," ujar Jumani.

Dalam kesempatan yang sama, Jumani juga berharap Konfercab XII Fatayat NU dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang strategis untuk memajukan organisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

"Saya ucapkan selamat atas terselenggaranya Konfercab XII Fatayat NU. Semoga konferensi ini berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang amanah untuk membawa Fatayat NU semakin maju," pungkasnya. (po3/PO)



Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111