• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 05 Desember 2020
  • By Admin PPID

DINKES LAKUKAN PEMBEKALAN PADA 14 RELAWAN CALON TIM PEMAKAMAN JENAZAH COVID-19 FKUB

Administrator Kamis, 3 Desember 2020

Sebanyak 14 Relawan Calon Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragama ) Kabupaten Pati mengikuti Pembekalan Pencegahan Penanganan dan Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati pada Rabu ( 2/12/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Edi Siswanto menjelaskan, tim dibentuk sebagai respon terkait aduan kekhawatiran masyarakat terhadap standar penguburan Covid dalam perspektif agama.
"Karena kemarin ada keluhan, kita dianggap kurang melayani terhadap jenazah korban Covid. Keluhan-keluhan seperti itu, terutama datang dari Agama Islam tidak sesuai syariat dan sebagainya," kata Edy.
"Tindak lanjutnya kita bekerjasama dengan kelompok masyarakat FKUB dan kita minta tolong agar ada relawan untuk pendampingan," terangnya.
Setelah dilakukan pembekalan penerjunan tugas akan disesuaikan dengan instansi atau organisasi di masing-masing rumah tangga.
Seperti tim pemakaman BPBD, tim pemakaman FKUB akan menindaklanjuti jenazah terduga terpapar Covid-19 yang dipulangkan oleh rumah sakit.
"Kami punya jaringan rumah sakit yang banyak, nanti itu akan dibagi personilnya seperti yang ada di BPBD, sesuai masing-masing organisasi," tambah Edy.

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111