• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 25 Maret 2021
  • By Admin PPID

Pembekalan Calon Kepala Desa, Bupati dan Wabup Tekankan Pentingnya Netralitas Panitia

sumber-prokompim Rabu, 24 Maret 2021

Hadiri pembekalan dan penandatanganan ikrar pilkades damai di Pendopo Kabupaten Pati, Bupati Haryanto dan Wakil Bupati Saiful Arifin tegaskan pentingnya netralitas panitia.

Calon kepala desa wajib mematuhi aturan-aturan pada masa kampanye dan saat hari tenang. Hal itu disampaikan oleh Bupati Pati Haryanto pada saat memberikan pembekalan, dihadapan calon kepala desa dari 5 kecamatan pada hari ini (24/3).

"Kabupaten Pati ini menyelenggarakan pilkades serentak terbanyak. Bahkan pada periode sebelumnya, Pati ini melaksanakan pilkades serentak pertama kali se Indonesia. Untuk itu Kabupaten Pati sering dikunjungi dari kabupaten lain untuk melaksanakan studi banding," ucap Bupati Haryanto.

Haryanto menegaskan agar setiap calon kepala desa tidak boleh melewatkan setiap tahapan pilkades. Karena didalamnya berisi proses administrasi yang harus dipenuhi. Jika dalam proses administrasi sudah dinyatakan lengkap, maka sebelum 20 hari sudah bisa ditetapkan.

"Untuk panitia pilkades harus benar-benar netral, tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon. Nanti kalau ditemukan ada yang tidak netral bisa dijatuhkan sanksi," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin mengajak kepada seluruh calon kepala desa, agar berjiwa kesatria dalam bertarung di pilkades ini. Menurutnya, dalam pemilihan kepala desa ini hanya bertanding untuk mendapatkan satu pemimpin dalam 6 tahun kedepan di desa tersebut. Sehingga setiap kebijakannya harus didukung demi kemajuan desa.

"Ayo kita bertanding, untuk bersanding. Artinya, kita gunakan makna demokrasi ini bersama-sama untuk membangun di desa, demi kemajuan desa kita bersama.

Tidak ada lagi saling menjelekkan calon lainnya, kita rangkul bersama. Kita layani masyarakat dengan setulus hati, baik itu yang dulunya mendukung kita, ataupun pernah menjadi lawan kita di pilkades," pungkas Wabup. (po5/PO/MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111