• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 19 Juni 2025
  • By Admin PPID

Sekda Pati Bacakan Penjelasan Bupati Soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Pati – Pemerintah Kabupaten Pati menyampaikan penjelasan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Penjelasan ini dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jumani, mewakili Bupati Pati, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati, Rabu (18/6/2025).
Dalam penjelasannya, Bupati melalui Sekda menyampaikan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemerintah Kabupaten Pati kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Jumani. Ia menambahkan, capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pati.
Adapun struktur APBD 2024 yang disampaikan dalam laporan tersebut meliputi:
 • Pendapatan Daerah sebesar Rp2,8 triliun lebih, terealisasi sekitar 96 persen dari target yang ditetapkan.
 • Belanja Daerah sebesar Rp3 triliun lebih, dengan realisasi mencapai 94 persen.
 • Pembiayaan Daerah, mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, juga disampaikan secara rinci dalam laporan.
Jumani menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara akuntabel dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pemkab Pati juga terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan disampaikannya penjelasan ini, kami harap dapat menjadi bahan pembahasan DPRD dalam rangka pembentukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” lanjut Jumani.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Raperda, yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut oleh DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111