• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 04 Oktober 2024
  • By Admin PPID

Pj Bupati Pati Tekankan Pentingnya Pelestarian Lahan Pertanian dan Wilayah Karst

Administrator Rabu, 11 September 2024 

Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar konsultasi publik pertama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kayen di Ruang Pragola, Setda Pati, Selasa (10/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Komisi A, Plt. Kepala Dinas DPU Tata Ruang, Forkopimcam, para kepala desa se-Kecamatan Kayen, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Pati menekankan pentingnya perencanaan tata ruang yang matang dan melibatkan seluruh stakeholder. "RDTR ini merupakan langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang di Kecamatan Kayen secara optimal dan berkelanjutan," ujarnya.

Salah satu poin penting yang mencuat dalam diskusi adalah kelestarian lahan pertanian dan wilayah karst Sukolilo. PJ Bupati Pati, Sujarwanto, menyampaikan usulan agar lahan persawahan tidak dialihfungsikan menjadi kawasan industri. "Jangan bebaskan lahan persawahan untuk kawasan industri. Jangan menyentuh daerah yang dilindungi seperti wilayah karst Sukolilo," tegas Sujarwanto.

Pj Bupati juga menyoroti pentingnya kemudahan perizinan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pati. "Perizinan investasi dipermudah agar pertumbuhan ekonomi di Pati meningkat," imbuhnya.

Di akhir acara, Pj Bupati Pati berharap agar melalui konsultasi publik ini dapat dihasilkan kebijakan ruang yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.
"Mudah-mudahan kita bisa membuat kebijakan ruang yang nyaman untuk semuanya," tutupnya. (po3/PO)



Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111