• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 16 Juni 2025
  • By Admin PPID

Angkutan Umum Tergeser dari Kegiatan Sekolah, Organda Pati Suarakan Keresahan

PATI — Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Pati menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya penggunaan kendaraan dinas instansi pemerintah untuk kegiatan sekolah, yang berdampak pada sepinya order bagi angkutan umum lokal. Persoalan ini dibahas dalam rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pati pada Jumat, 13 Juni 2025.
Ketua Organda Pati, H. Suyanto, mengungkapkan bahwa sejak awal pekan, sejumlah pemesanan armada angkutan untuk kegiatan sekolah mengalami pembatalan mendadak. Beberapa sekolah, seperti SMPN 2 Juana dan SD Margomulyo, memilih menggunakan kendaraan milik Brimob, Kodim, hingga Satpol PP.
“Biasanya kegiatan seperti pramuka dan kemah menjadi peluang bagi pengemudi angkutan umum untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Tapi sekarang kesempatan itu hilang karena lebih banyak sekolah yang memilih kendaraan dinas,” kata Suyanto.
Mukroni, perwakilan angkudes Sukolilo, menambahkan bahwa truk-truk dinas kepolisian bahkan digunakan untuk mengangkut anak-anak TK dan SD. Menurutnya, hal ini menimbulkan ketimpangan dan memukul pendapatan angkutan lokal yang kini semakin bergantung pada penumpang harian seperti pedagang dan pelajar.
Menanggapi hal tersebut, Ipda Hendrik Pasimin dari Brimob menyatakan bahwa penggunaan kendaraan Brimob murni atas permintaan dari pihak sekolah dan dilakukan sebagai bentuk pelayanan masyarakat. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa hal tersebut menyebabkan pembatalan order terhadap angkutan umum dan berjanji akan menyampaikan isu ini kepada pimpinan untuk dievaluasi.
Dari pihak Kodim Pati, Letnan Satu Infanteri Suko Giantoro menjelaskan bahwa pemberdayaan kendaraan militer dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari program teritorial. Namun, ia mengakui pentingnya mempertimbangkan dampak terhadap transportasi sipil dan menyarankan agar Dinas Pendidikan mengeluarkan edaran khusus untuk mendorong penggunaan angkutan umum dalam kegiatan sekolah.
AKP Taryo dari Polresta Pati turut menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor agar tidak terjadi benturan kepentingan antar penyedia layanan transportasi. Ia mengimbau agar pihak sekolah lebih transparan dalam proses pemesanan kendaraan dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Rapat tersebut ditutup dengan komitmen untuk memperkuat kolaborasi dan komunikasi antara Organda, Dinas Pendidikan, dan instansi vertikal guna mencari solusi terbaik. Dinas Perhubungan akan berperan aktif menjembatani komunikasi dan mendorong kebijakan yang adil bagi semua pihak.





Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111