• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 07 Juni 2022
  • By Admin PPID

Wujudkan Pelayanan Prima, Dishub Lounching 2 Inovasi

Administrator Senin, 6 Juni 2022

Dalam mewujudkan visi dan misi Bupati Pati, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan mengutamakan pelayanan publik . Dinas Perhubungan sebagai salah satu organisasi perangkat daerah senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan disektor transportasi. Pada tahun 2022 ini, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Teguh Widyatmoko,  Dishub menerbitkan dua inovasi pada pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu Inovasi Bengkel Perbaikan dan Inovasi Penghantaran Tanda Bukti Lulus Uji. 

Dua Inovasi ini diharapkan lebih memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan. Dengan keberadaan Bengkel Perbaikan yang didekatkan dilingkup Dinas Perhubungan maka pemilik kendaraan yang tidak lulus uji dikarenakan ada komponen kendaraan yang rusak dapat segera diperbaiki tidak perlu menunggu beberapa hari kemudian. Dan dengan inovasi penghantaran tanda bukti lulus uji ini diberikan manakala terjadi troubel pelayanan misalkan akibat internet down atau server terjadi kendala maka dihari berikutnya tanda bukti yang tercetak kita hantarkan ke rumah pemilik sebagaimana tertera dalam tanda bukti lulus uji.

Setelah diimplementasikan tentu akan terus dilakukan monitoring dan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan - kekurangan yang terjadi. Inovasi ini juga diharapkan benar - benar dapat meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik, lebih cepat serta lebih transparan dan upaya untuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan saat dioperasikan dijalan raya tentu menjadi fokus utama dalam pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Pati.

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111