• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 01 Desember 2020
  • By Admin PPID

Pembangunan Mal Pelayanan Publik Rampung, Akan Diresmikan Pertengahan Desember

sumber-prokompim Senin, 30 November 2020

Bupati Pati Haryanto bersama Sekda Pati dan para Kepala OPD melakukan peninjauan ke lokasi Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Sabtu (28/11/2020).

Bupati menyampaikan, rencananya peresmian Gedung MPP tersebut, akan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 16 Desember 2020 mendatang. "Kita pastikan kesiapannya. Dan sudah kita lihat, saat ini memasuki 90%. InsyaAllah, sebelum diresmikan, akan kita uji terlebih dahulu", ujar Bupati saat diwawancarai.

Pada peninjauan ini, Bupati memberikan berbagai saran dan masukan terkait tata letak untuk pelayanan yang ada. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan dan efektif melayani masyarakat. "Dioperasionalkan yaitu maksimal tanggal 7 Desember. Setelah beroperasi, kita pantau apakah ada yang bermasalah atau tidak. Sebab ini kaitannya dengan jaringan", tegas Bupati.

Oleh karena itu, pihaknya memohon dukungan dari semua pihak demi memberikan pelayanan yang terbaik dan lebih tersentral. Di MPP, menghadirkan semua pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. "Apabila selama masyarakat mendapat kesulitan mengurus pelayanan, dapat langsung mengunjungi MPP ini", imbaunya.

Bupati mengatakan dengan adanya MPP ini, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi instansi pelayanan publik satu per satu. Misal ingin mengurus dokumen di imigrasi bisa langsung ke MPP. Begitu juga apabila ingin mengurus KTP, KK, perpajakan, BPJS. Serta pelayanan di polres maupun kejaksaan pun ada di MPP.

"Instansi yang ada pelayanan, kita pusatkan di sini. Jika nantinya dalam berjalannya waktu jika ada bidang pelayanan lain yang mau bergabung, akan kita carikan tempat dan fasilitas", pungkasnya. (po1/PO/MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111