• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 30 April 2025
  • By Admin PPID

Bupati : Bekerja Tidak Harus Menunggu Perintah, Pegawai Harus Responsif

Bupati Pati Sudewo, Senin (28/4), memberikan pengarahan kepada staf DPUTR Kabupaten Pati di Aula DPUTR. 
Acara ini dihadiri pula oleh Kepala DPUTR beserta para pejabat strukturalnya serta seluruh staf di lingkungan DPUTR. 
Dalam kesempatan itu, Sudewo mengatakan bahwa pihaknya sengaja melakukan pengarahan di DPUTR ini agar staff karyawan bisa  bekerja secara baik, responsif, utamanya pada kondisi emergency, misalnya kondisi banjir atau jalan rusak, dimana pada saat seperti itu, staf DPU juga semestinya sudah harus ada di tempat.
Bupati berpesan agar jangan hanya melakukan pengecekan setelah terjadi bencana karena tentu analisa terkait penyebab bencana itu akan berbeda ketika ada di lapangan langsung. 
"Jadi staff DPU harus sudah ada di tempat, dengan demikian dapat diketahui apa penyebabnya. Kalau melihatnya pascakejadian tentu tidak akan tepat apa penyebabnya. Dan juga kita harus segera menangani dan segera meresponnya", tambah Sudewo. 
Senada dengan Bupati, Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso saat ditanya wartawan juga mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan apa yang diperintahkan Bupati.
"Kita bekerja tidak harus menunggu perintah. Jangan informasi yang kita tunggu tapi kita harus responsif, salah satunya ketika terjadi bencana. Memang DPUTR tidak berdiri sendiri ketika ada bencana jadi ada BBWS, BPBD, Baznas dan OPD LAINNYA", tambahnya. 
Sudewo juga berharap ada peningkatan kinerja pegawai di DPUTR setelah adanya pengarahan dari Bupati. (fn/FN)

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111