• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 05 Juni 2025
  • By Admin PPID

Pati Raih WTP ke-10 Berturut-turut, Bukti Komitmen pada Transparansi dan Akuntabilitas

PATI – Pemerintah Kabupaten Pati kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pencapaian penghargaan  ini  disampaikan secara langsung oleh Kepala BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi Rahmatullah kepada Bupati Pati H Sudewo ST MT di Auditorium BPK Provinsi Jawa Tengah pada Kamis ( 05/06/2025 ) saat acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun  2024 di Semarang. Capaian ini menjadi bukti nyata ketekunan dan kerja keras jajaran pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Dengan ketekunan dan kerja keras, Kabupaten Pati mencapai prestasi gemilang, WTP ke-10 berturut-turut, bukti komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas.
Prestasi ini sekaligus menunjukkan konsistensi dan komitmen Pemkab Pati dalam mengelola keuangan daerah secara profesional. Dengan capaian WTP selama 10 tahun berturut-turut, Kabupaten Pati dinilai mampu menjaga tata kelola keuangan yang baik, efisien, dan bertanggung jawab.
10 tahun WTP berturut-turut, Kabupaten Pati membuktikan kemampuan dalam mengelola keuangan daerah dengan baik dan profesional.
Capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111