• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 07 September 2020
  • By Admin PPID

Safin : Karangtaruna Ajang Saling Berbagi Kebaikan

sumber-prokompim Sabtu, 5 September 2020

Wakil Bupati Saiful Arifin (Safin), Sabtu (5/9) melantik dan mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Grahita Sembrani di Balai Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo. Dalam sambutannya, Safin, mengucapkan selamat kepada pemuda-pemuda yang dilantik khususnya Ketua Karang Taruna setempat, Moh Akrom beserta pengurus baru periode 2020-2025.

"Saya berharap amanah yang sudah diberikan kepala desa dapat dijaga dengan baik-baik. Karangtaruna ini, merupakan ajang belajar untuk saling memberikan kebaikan. Tanpa ada wadah, kita bisa semaunya sendiri. Namanya belajar pasti ada kurangnya, ayo kita perbaiki karena itulah yang paling penting", tegas Wabup.

Lebih lanjut Safin mengatakan bahwa Karangtaruna dibentuk supaya para anggotanya aktif di desanya masing-masing", imbuhnya. Selanjutnya, Saiful Arifin mengajak para pemuda untuk menjaga kondusifitas desa agar menjadi damai dan rukun.

Sementara itu, Kepala Desa Baturejo, Harsono dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada pengurus yang dilantik dan berpesan agar mereka dapat bertanggung jawab dan selalu mengedepankan musyawarah-mufakat.

"Selamat kepada pengurus karang taruna yang dilantik.  Semoga nanti para pemuda pemudi yang terpilih di reorganisasi karang taruna ini adalah pemuda-pemuda terbaik di Desa Baturejo dan dalam berorganisasi ini pemuda hendaknya selalu mengedepankan musyawarah mufakat serta mengambil keputusan yang tegas, tepat, dan cepat." pungkas Harsono. (fn4 /FN /MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111