• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 22 Februari 2024
  • By Admin PPID

Pj Bupati Ikuti Rapat Paripurna Penetapan Raperda Pemajuan Kebudayaan

Administrator Senin, 12 Februari 2024

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Rabu (7/2), menghadiri rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan perubahan Propemperda 2024, laporan hasil reses tahap III DPRD Kabupaten Pati, serta persetujuan/penetapan bersama terhadap Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Pati tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD II Kabupaten Pati Hardi dan juga turut dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah, para staff ahli, Para Kabag Sekda, Anggota DPRD Kabupaten Pati, OPD se-kabupaten Pati serta camat se-kabupaten Pati.

Dalam laporan yang disampaikan oleh anggota DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemajuan kebudayaan, Pj Bupati menyampaikan apresiasinya kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati dalam pembahasan Raperda.

"Terima kasih, apresiasi yang tinggi saya sampaikan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam pembahasan Raperda", ungkap Henggar.

Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan di fasilitasi
Gubernur melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 18 Januari 2024
Nomor 180.0/200.

Adapun pasal 45 UU Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemajuan kebudayaan, Pemerintah Daerah berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan.

Dalam upaya memajukan kebudayaan daerah Henggar berharap agar penyusunan Raperda dapat menjadi pedoman pemajuan kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu.

"Saya berharap, dengan ditetapkannya Raperda tentang pemajuan kebudayaan, diharapkan dapat menjadi pedoman pemajuan kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu sekaligus untuk melindungi dan melestarikan budaya lokal daerah", pungkas Henggar.

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111