• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 17 Februari 2023
  • By Admin PPID

Pj Bupati Harapkan Gerakan Wanita Sejahtera Jalankan Program Selaras Pemkab Pati

Administrator Rabu, 15 Februari 2023

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Selasa (14/02/2023), menghadiri Gebyar HUT Gerakan Wanita Sejahtera DPC Pati dan Rapat Pleno Gerakan Wanita Sejahtera Jawa Tengah Tahun 2023 di Pendopo Kabupaten Pati.

Selain dihadiri Pj Bupati, acara ini juga dihadiri oleh Pj Ketua TP PKK Kabupaten Pati dan tamu undangan yang menghadiri.
Pj Ketua TP PKK Kabupaten Pati Faiza Henggar dalam sambutannya menyampaikan bahwa GWS dapat meningkatkan kesejahteraan bagi kaum perempuan serta kesetaraan gender harus berada di tengah-tengah.

Sementara itu, Henggar menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun kepada Segenap Jajaran Pengurus dan anggota DPC Gerakan Wanita Sejahtera (GWS) Kabupaten Pati dan terlaksananya rapat Pleno Pengurus GWS Jawa Tengah Tahun 2023.

"Saya berharap semoga GWS Kabupaten Pati semakin bersinergi menunjukkan eksistensinya dalam mendorong dan membantu pemerintah dalam mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pati dan Rapat Pleno ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang bermanfaat bagi peningkatan partisipasi dan kontribusi GWS dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Jawa Tengah", ujarnya.

Pj Bupati berharap Gerakan Wanita Sejahtera dapat menjalin kerjasama yang baik dengan Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Pati, terutama dalam menjalankan program kerja yang dinilai mampu membantu mengurai permasalahan yang tengah dihadapi daerah.

"Seperti permasalahan kemiskinan ekstrim, stunting, ketahanan pangan dan ekonomi keluarga, dan lain-lain untuk memajukan Kabupaten Pati yang lebih baik lagi," tandasnya. (po5/PO)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111