• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 14 September 2021
  • By Admin PPID

Safin : Pengendalian Covid-19 Tanggungjawab Seluruh Komponen Bangsa

sumber-prokompim Sabtu, 11 September 2021

PT Kebon Agung unit PG Trangkil bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pati dan Kementerian Perindustrian, Sabtu (11/9), menggelar kegiatan vaksinasi.

Kegiatan yang diikuti sebanyak 1000 orang ini pun dihadiri oleh Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin), Plt Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Kesehatan, Muspika dan Direksi PT Kebon Agung.

Wakil Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas inisiasi dan fasilitasi kegiatan tersebut. "Upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 adalah tanggung jawab semua komponen bangsa", tegasnya.

Safin pun menambahkan bahwa kontribusi serta peran aktif dari berbagai elemen masyarakat sangatlah dibutuhkan termasuk dari sektor industri.

"Semakin tinggi partisipasi dari masyarakat tentunya dapat mempercepat target terbentuknya kekebalan komunitas (herd imunity-red) terhadap Covid-19, demi pulihnya kesehatan dan stabilitas ekonomi masyarakat", paparnya.

Diakui Wabup, pelaksanakan vaksinasi seperti ini merupakan salah satu upaya krusial dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi para pekerja.

"Jadi, kunci utamanya adalah saling bahu membahu dan bersinergi dalam memutus mata rantai persebaran Covid-19", pungkasnya. (fn2/FN/MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111