• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 09 Desember 2024
  • By Admin PPID

Kabupaten Pati Raih Predikat Kabupaten Informatif di KIP Award 2024

Semarang – Pemerintah Kabupaten Pati berhasil meraih predikat Kabupaten Informatif dalam ajang Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Acara ini digelar pada Senin (9/12/2024) di Patra Semarang Hotel & Convention, Kota Semarang.

Predikat ini diraih dengan peringkat ke-12 dan nilai 95,35, menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, di mana Kabupaten Pati mendapatkan predikat Menuju Informatif. Penghargaan ini diterima langsung oleh Ratri Wijayanto, S.STP., M.Si., mewakili Pj Bupati Pati.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik adalah agenda tahunan yang telah berlangsung sejak tahun 2016. Tujuan utama monev ini adalah untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik melalui empat tahapan penilaian, yaitu:

  1. Penilaian website dan media sosial.
  2. Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ).
  3. Tahapan visitasi.
  4. Uji publik.

Pada tahun 2024 ini, sebanyak 212 badan publik turut serta dalam monev keterbukaan informasi publik.

Raihan predikat Kabupaten Informatif ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Pati dalam meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat. Terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari seluruh elemen yang terlibat. Semoga capaian ini dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111