- 19 Juni 2024
- By Admin PPID
Hadiri Edukasi & Inklusi Keuangan, Pj Bupati Berharap Masyarakat Pati Waspadai Jebakan Pinjol
Administrator Kamis, 13 Juni 2024
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro hadiri edukasi dan inklusi keuangan oleh PT BPR BKK (perseroda) bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dengan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Jumani.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pendapa pada Rabu (12/6/2024) resmi dibuka oleh Pj Bupati Pati.
Direktur Utama PT.BPR BKK Pati, Slamet Widodo dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan didasari oleh peraturan OJK nomor 3 tahun 2023 tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat.
"Kaitannya dengan literasi tentunya, bagaimana kita selaku PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) bisa meningkatkan pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan meningkatkan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas dalam pengambilan keputusan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan," ungkapnya.
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dalam arahannya menyebut, bahwa kegiatan literasi dan edukasi kepada masyarakat ini sebagai tindak lanjut dari otoritas jasa keuangan yang telah ada.
"Tentu ini sebagai upaya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang berada dalam wilayah pelayanan. Diantaranya adalah meminimalisir pinjaman online ,atau pinjol dan rentenir," sebut Henggar.
Dengan adanya edukasi ini, pihaknya berharap agar nantinya masyarakat mendapatkan pemahaman serta dapat melindungi masyarakat dari maraknya pinjol dan bujuk rayu para rentenir yang dapat merugikan, lantaran jumlah suku bunga yang tinggi.
"Kami berharap bahwa panjenengan semua jangan sampai masuk dalam ranah itu (jebakan pinjol). Hati-hati bapak ibu sekalian bila mendapatkan "link-link" yang kaitannya dengan pinjamam online. Hati-hati," tandasnya.
Sementara itu Kabag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Tengah Iip Arweni Ilmiati menjelaskan, bahwa OJK adalah lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi di sektor jasa keuangan dan non-keuangan.
"Pengawasan tersebut meliputi sektor jasa keuangan mulai dari pasar modal hingga perbankan, serta sektor jasa non-keuangan seperti dana pensiun, asuransi, dan lembaga pembiayaan lainnya" jelas Arweni.
Selain memberikan pemahaman tentang pengertian dan tugas OJK, Arweni juga menekankan pentingnya pengelolaan finansial yang bijak. Ini sangat relevan mengingat maraknya kasus Pinjaman Online (pinjol) yang menimpa kalangan masyarat termasuk para pelaku usaha.
Edukasi ini diharapkan dapat mencegah masyarakat serta para pelaku usaha pada sektor UMKM menjadi korban atau pelaku kejahatan finansial melalui pinjaman online. (po5/PO)