• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 06 Januari 2023
  • By Admin PPID

Hadiri Pelantikan PPK se-Kabupaten Pati, Pj Bupati : Jaga Integritas dalam Pemilu Tahun 2024

Administrator Rabu, 4 Januari 2023

Rabu (4/1) bertempat di Hotel New Merdeka, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyaksikan pelantikan 105 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pati sebagai perpanjangan tangan KPU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di tingkat kecamatan pada Pemilu 2024.

Dalam kegiatan ini, selain Pj Bupati turut hadir Ketua KPU Pati, Forkopimda, Kepala OPD, Kajari para camat, ormas, dan anggota PPK Kabupaten Pati.

Pj Bupati Pati menyampaikan bahwa PPK merupakan garda terdepan yang mengemban posisi strategis dari mulai tahapan awal perencanaan hingga evaluasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 nanti.

"Semoga apa yang sudah Bapak Ibu tandatangani dan diucapkan tolong masukkan dalam hati serta lakukan dalam tindakan pada saat menjalankan tugasnya sebagai PPK", ujarnya.

"PPK dituntut untuk senantiasa profesional, tidak berpihak, memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi yang berlaku, dan dapat menyelesaikan setiap kendala teknis yang terjadi di lapangan", tegasnya.

Pemilu yang akan berlangsung serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD dan Presiden pada 14 Februari 2024 dan dilanjutkan Pilkada Gubernur/Bupati/Walikota pada 27 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pati mengatakan bahwa dalam konteks pemilu, KPU tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan dari Pemerintah Daerah adalah salah satu kunci keberhasilan Pemilu Tahun 2024 mendatang. (po1/PO/AP)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111