• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 03 Juni 2025
  • By Admin PPID

Di Pati“Sound Horeq” Sepakat Resmi Berganti Nama Menjadi “Sound Karnaval”

PATI – Dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Pati bersama Kapolresta dan para pengusaha sound system, Senin 2 Juni 2025 sepakat melakukan pembatasan terhadap penggunaan sound system berkekuatan tinggi. Kesepakatan ini diumumkan dalam pertemuan resmi pada Senin malam (tanggal sesuai publikasi).
Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Bupati Pati H.Sudewo, S.T., M.T. yang didampingi Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa istilah “sound horeq” kini resmi diganti menjadi “sound karnaval.” Perubahan nama ini merupakan langkah awal dalam pengaturan hiburan agar tetap ramah lingkungan dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Selain perubahan nama, disepakati pula bahwa penggunaan sound system maksimal dibatasi pada 16 Sap single. Batas ini diterapkan karena penggunaan di atas itu dinilai berisiko menimbulkan kerusakan bangunan akibat getaran berlebih.
“Jika melebihi 16 sap, biasanya mulai terjadi kerusakan bangunan. Maka dari itu, penggunaan di atas batas tersebut kami larang tegas di Kabupaten Pati,” tegas Bupati.
Meskipun ada pembatasan, kegiatan hiburan masyarakat dan roda perekonomian lokal tetap didorong untuk terus berjalan. Namun, pelaksanaannya harus berada dalam batas yang aman dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
“Alhamdulillah, kawan-kawan pengusaha sound system sudah sepakat untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif. Hiburan tetap berjalan, perekonomian tetap bergerak, tetapi tidak boleh melampaui batas,” tambahnya.
Selain itu terdapat juga pelarangan menggunakan penari dengan menggunakan pakaian minim, Atau Sexy dancer, Termasuk juga melarang keras menggunkan sound dari luar daerah.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha hiburan di Kabupaten Pati dapat bersinergi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keamanan lingkungan bersama-sama.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111