- 28 Januari 2022
- By Admin PPID
Diseminasi Dana Desa, Bupati Tegaskan Penggunaan Anggaran Harus Sesuai Aturan
sumber-prokompim Kamis, 27 Januari 2022
Sosialisasi Diseminasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022 dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pati dan secara virtual melalui Zoom meeting pada Rabu (26/1/2022). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto, Kepala Dispermades, Kepala BPKAD, kepala KPPN Pati, para camat dan kepala desa serta pejabat terkait.
Dalam sambutan Bupati Pati Haryanto menyampaikan bahwa seharusnya sosialisasi dilakukan pada akhir tahun 2021, namun karena petunjuk teknis yang terlambat maka pembagian dan penggunaan pun ikut mundur. Penggunaan dana harus ada aturan, maka dari ini perlu adanya pemahaman dari kepala desa, lembaga desa dan camat. "Semua anggaran harus ada payung hukum," ujarnya
Desa di Kabupaten Pati merupakan daerah otonomi tetapi belum sepenuhnya dan masih ada ketergantungan. Adanya pengurangan anggaran maka program kerja yang direncanakan sesuai RPJMD dan RKPD mau tidak mau harus digeser ke kebutuhan yang wajib seperti penanganan COVID-19. "Wabah ini harus diselesaikan sehingga jangan sampai terjadi kemiskinan, sehingga perekonomian harus diatur," imbuhnya.
Setiap desa mendapatkan anggaran yang berbeda, hal ini dikarenakan adanya beberapa indikator seperti kinerja dari lembaga desa. Pedoman Perpres No 104 Tahun 2021 tentang penggunaan dana desa. Dalam jangka waktu 2015-2022 banyak peningkatan pada dana desa kalkulasi sekitar 74%.
Dibandingkan dengan zaman dulu yang mengandalkan PAD dan BUMdes yang nilainya kecil, sekarang dana bantuan sudah meningkat dari kabupaten maupun provinsi. Sebanyak 40% akan digunakan untuk BLT, Bupati Pati Haryanto berharap agar sesuai dengan KPS dan jangan dibagi rata.
"Dana desa yang sudah ada harus di maksimalkan jadi alokasi sebelumnya 426,3 miliar sekarang 427 miliar ini merupakan kepercayaan pemerintah pusat untuk mengelolah dana desa," ujarnya. Pemulihan ekonomi Kabupaten Pati bertumpu pada sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan perindustrian. (po3/PO/MK)