• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 02 Agustus 2022
  • By Admin PPID

Dinas Kelautan Dan Perikanan Kenalkan GEMARI Untuk Cegah Stunting

Administrator Jum'at, 29 Juli 2022

Kampanye Gemar Makan Ikan beberapa waktu yang lalu merupakan program nasional yang memiliki nilai sangat penting dalam upaya untuk pencegahan stunting serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Menyikapi hal tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati dalam  peningkatan konsumsi ikan,  mengadakan acara mengajak masyarakat untuk mengetahui manfaat ikan untuk mencegah stunting serta mengenalkan aneka olahan makanan berbahan dasar ikan di Desa Karangmulyo Kecamatan Tambakromo pada Kamis 28 Juli 2022.

Turut hadir dalam acara tersebut yang di Motori oleh Kartika, Kepala Bidang Pengembangan Pengelolaan Produk Kelautan dan Perikanan dan Ari Wibowo, fungsional pembina mutu perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati, serta 40 warga yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui dan anak batita. Acara ini sangat diapresiasi oleh Sri Harti Kepala Desa dan warga setempat, seperti yang diucapkan pada sambutan kepala desa.

Lebih lanjut Kartika menjelaskan bahwa ikan merupakan makanan yang paling banyak gizi nya dibanding dengan produk hewani yang lain. Dari segi harga, ikan relatif lebih murah daripada daging dan ayam. Kita semua mengetahui bahwa produksi ikan di perairan Kabupaten Pati sangat melimpah oleh karenanya tidak ada alasan bagi masyarakat Pati untuk tidak makan ikan. Kartika menghimbau agar masyarakat mengkonsumsi ikan sebanyak banyaknya sebagai sumber utama protein karena ikan kaya manfaat dan kaya gizi seimbang untuk menghindari dan mencegah stunting. Acara ditutup dengan menyanyikan lagu gemari dan teriakan yel yel gemari. ( MR09 ).

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111