• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 28 Juli 2025
  • By Admin PPID

Bupati Pati Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Tiga Desa

PATI – Bupati Pati, H. Sudewo, ST, MT, melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan jembatan di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Minggu 27 Juli 2025.Jembatan ini menjadi akses penting yang menghubungkan tiga desa sekaligus, yakni Desa tlogoayu, Karaban, dan Wuwur.
Dalam keterangannya, Bupati menjelaskan bahwa pembangunan jembatan ini merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Kabupaten Pati, Abid, dan tokoh masyarakat Desa Karaban  Kusnan selaku Kepala Desa.
“Jembatan ini dibangun atas permintaan Mas Abid dan Pak Inggi. Dulunya jembatan ini hanya selebar 2 meter dan posisinya menurun, sehingga saat hujan sering terjadi penyumbatan air dan menyebabkan banjir lebih besar,” jelas Sudewo.
Kini, jembatan tersebut dibangun dengan panjang 14,8 meter dan lebar 7 meter, serta ditinggikan untuk mencegah risiko banjir. Pembangunan jembatan ini menelan anggaran sebesar Rp2,1 miliar, dan akan dilanjutkan dengan pembangunan jalan senilai Rp1 miliar guna mendukung kelancaran arus transportasi warga.
“Dengan jembatan yang lebih lebar dan tinggi, akses warga semakin lancar, terutama untuk mengangkut hasil pertanian,” ujar Bupati. “Mohon doa dan dukungan masyarakat agar proyek ini selesai dengan baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.”imbuhnya.
Pembangunan jembatan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan banjir yang selama ini terjadi, sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Pati.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111