• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 15 Juli 2025
  • By Admin PPID

Wakili Bupati, Wakil Bupati Pati Soroti Infrastruktur dan Perubahan APBD

PATI – Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mewakili Bupati dalam agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , Senin ( 14/07/2025) . Dalam kesempatan itu, Risma menyoroti sejumlah hal penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama menyangkut infrastruktur dan penanganan lingkungan.
“Saya mewakili Bapak Bupati Pati untuk menyampaikan pandangan fraksi-fraksi terkait agenda perubahan APBD. Beberapa isu yang harus segera kita respons antara lain infrastruktur jalan di sejumlah wilayah serta pengurukan Kali Juwana yang sejatinya merupakan tanggung jawab Balai Besar Pemali Juwana. Namun, untuk percepatan penanganannya, tetap kita anggarkan dalam APBD,” jelas Chandra.
Ia menekankan bahwa perbaikan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas dalam perubahan anggaran tahun ini. Harapannya, kondisi jalan di Kabupaten Pati bisa tertangani dengan baik pada tahun 2025 hingga 2026, sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kalau bicara infrastruktur, tentu harapannya pada tahun 2025–2026 kondisi jalan di Kabupaten Pati bisa tertangani dengan baik. Dengan demikian, angka kecelakaan lalu lintas juga dapat ditekan. Tapi, tentu kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan jalan yang mulus untuk kebut-kebutan. Kalau itu terjadi, ya sama saja bohong,” tegasnya.
Agenda perubahan APBD tersebut akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis dalam waktu dekat bersama DPRD dan jajaran perangkat daerah terkait.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111