• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 02 September 2021
  • By Admin PPID

Kabupaten Pati Masuk Level 2, Bupati Imbau Warga Jangan Terlalu Euforia

sumber-prokompim Rabu, 1 September 2021

Kabupaten Pati masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) se Jawa-Bali. Namun, Kabupaten Pati kini turun level menjadi level 2. Hal tersebut diungkap Bupati Pati Haryanto di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu pagi (01/09). Sesuai Instruksi Mendagri nomor 38 tahun 2021 yang terbit 30 Agustus lalu.

"Alhamdulillah Pati turun ke level 2. Saya sudah buat edaran tentang hal ini. Namun saya berpesan, kita jangan terlalu euforia. Harus hati-hati karena pandemi Covid-19 masih ada," ungkap Haryanto.

Haryanto menegaskan, euforia berlebihan justru bisa berdampak buruk terhadap penanganan Covid-19. Sehingga PPKM Level 2 ini memiliki konsekuensi adanya pelonggaran dalam beberapa aspek kegiatan masyarakat.

"Di luar negeri yang sudah vaksin 50-70 persen penduduk, warganya terjebak euforia, tapi ternyata ada gelombang 3. Contohnya di Amerika tiap hari kematian cukup tinggi. Kalau kita terlena, akan kembali seperti kemarin, cari rumah sakit untuk rawat inap saja sulit, akhirnya banyak yang meninggal," tegasnya.

Haryanto menjelaskan beberapa kelonggaran-kelonggaran pada PPKM level 2 ini meliputi beberapa sektor. "Kemarin nikah hanya boleh ijab di KUA. Sekarang sudah diperbolehkan di rumah, tamu dibatasi 50 orang. Tempat ibadah yang kemarin (kapasitasnya dibatasi) 50 persen, sekarang 75 persen. Pendidikan kami siapkan uji coba PTM, tiap kecamatan satu SD dan SMP," papar Haryanto.

Haryanto menambahkan, pagelaran seni-budaya sudah dapat dilaksanakan di gedung secara terbatas. Selain itu pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sudah vaksin. Sementara, pertunjukan seni-budaya di tempat terbuka belum diperbolehkan.

"Kalau tempat wisata baru kita buka Jollong dan Gunungrowo, yang lain belum. Bertahap. Tidak bisa langsung sekaligus walaupun sudah level 2. Supaya terkendali," kata dia. Aturan jam malam pun mengalami kelonggaran. Waktu berjualan pedagang kaki lima dan pertokoan yang tadinya dibatasi hingga pukul 20.00, kini dimundurkan menjadi pukul 21.00.

Haryanto menegaskan, pelonggaran PPKM ini dilakukan bertahap. Bukan berarti langsung bebas sebebas-bebasnya. "Saya tidak usah ditekan atau dipaksa. Tidak perlu didemo. Sudah ada mekanismenya. Kalau situasi membaik otomatis ada pelonggaran," tandas dia. (po5/PO/MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111