• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 21 November 2024
  • By Admin PPID

Pj Bupati Presentasi Uji Publik Monev KIP

Penjabat Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko, Kamis (21/11), menghadiri kegiatan uji publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024 di BPSDMD Provinsi Jawa Tengah. 

Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pati beserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama, Kabid serta staf Diskominfo Pati. 

Paparan disampaikan di hadapan tiga orang panelis atau tim penguji yang terdiri atas Setiadi (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah), kemudian Budiyono (Dosen FKM Undi), dan Farrikh Alzami (Dosen Udinus). 

Setelah melaksanakan presentasi selama 15 menit, Pj Bupati Pati lalu mendapatkan beberapa pertanyaan dari panelis dan berhasil dijawab dengan lancar oleh Sujarwanto. 

"Kita sedang mengikuti proses penilaian atau evaluasi atas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pati. Dan kami cukup senang karena mendapat apresiasi baik, sehingga kita punya nilai 96,5 dan nanti masih nunggu lagi ini, mungkin nilai kita bisa naik lagi", ujar Sujarwanto saat diwawancarai Tim Liputan Prokompim Setda Pati, usai kegiatan. 

Sujarwanto juga mengungkapkan beberapa saran penting, diantaranya tentang bagaimana pengamanan data. 

"Karena dalam digitalisasi itu pasti akan ada gangguan-gangguan keamanan data. Dan tadi juga dilihat langsung oleh panelis, bagaimana website kita dan mereka apresiasi karena semuanya berjalan baik", tambahnya. 

Menurut Pj Bupati, hal yang penting yang perlu dilanjutkan adalah terkait pertanyaan panelis. "Lalu besok mau apa dan prioritasnya yang mana?", terang Sujarwanto. 

Oleh Pj Bupati, pertanyaan itu kemudian dijawab dengan sigap. "Saya katakan, ya kita akan masuk pada ruang pelayanan yang lebih bebas, lebih luas yaitu layanan digitalisasi informasi publik. Jadi ke depan kita akan memberikan pelayanan, dimana orang tidak harus datang secara fisik tapi mereka bisa minta layanan dari manapun", tambahnya. 

Pj Bupati juga menjelaskan bahwa ada beberapa prioritas tentang layanan informasi publik di Kabupaten Pati. 

Pertama adalah layanan informasi tentang  investasi, termasuk perijinan dan tata ruang. 

"Kemudian prioritas  kedua adalah bagaimana kita memberikan pelayanan tentang digitalisasi arsip  masyarakat. Bisa diambil contoh mungkin arsip masyarakat yang ada di daerah-daerah bencana seperti banjir. Jadi arsip masyarakat ini bisa dititipkan sehingga mereka tidak perlu khawatir ketika terjadi bencana", tutur Sujarwanto. 

Kemudian yang ketiga, adalah pelayanan informasi terkait transparansi pengadaan barang jasa", pungkasnya.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111