• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 18 Juni 2022
  • By Admin PPID

Pemkab Pati Giatkan Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting

Administrator Kamis, 16 Juni 2022

Bertempat di Aula Kecamatan Jakenan, Kamis (16/6/2022) dilaksanakan sosialisasi percepatan penurunan stunting. Dihadiri oleh Camat Jakenan dan jajarannya , Kepala Puskesmas Jakenan , Kades Bungasrejo , Kades Jakenan , Kades Kadangrejo Lor , Kades Dukuhmulyo , Kades Tondokerto , Ketua TP PKK , Kader Kesehatan , KPM , dan Tim Koordinaasi Penanggulangan Stunting Kabupaten Pati.

Aglis Mulyana selaku Camat Jakenan mengatakan dalam sambutannya berpesan kepada Kades dan kader kesehatan dan peserta sosialisasi hendaknya segera mengimplementasikan kepada masyarakat apa yang nantinya diutarakan oleh pemateri karena kepala desa adalah garda terdepan dan orang yang harusnya paling tahu tentang kondisi warganya terutama balita stunting.

Adapun pemateri, Kabag Kesra Abdul Kharis , Etty Irianingrum dari Dinas Kesehatan , Besti Ihdinasri dari Dinsos P3AKB , Ade Juwariyah dari Dispermasdes. Penekanan para pemateri adalah kita bersama harus sinergi dan bersama sama dalam menekan kasus stunting di Kabupaten Pati oleh karena itu kita bersama harus mendukung dan meningkatkan regulasi , tools , sumber daya manusia, verifikasi dan validasi yang terarah.

Selain itu yang harus diperhatikan adalah  evaluasi dan implementasi  8 aksi konvergensi stunting dan tren prevalensi balita stunting. Upaya penurunan stunting selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah skrining , edukasi kesehatan reprodukasi , Gizi yang optimal , pendampingan calon pengantin serta memperhatikan pola asuh yang baik dan benar.

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111