• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 22 Juli 2025
  • By Admin PPID

Pemkab Pati Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk Warga Kurang Mampu

PATI – Pemerintah Kabupaten Pati mulai menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini merupakan bagian dari program nasional yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, dan menjadi upaya perlindungan sosial bagi warga kurang mampu.
Bupati Pati menyampaikan bahwa ada dua aspek utama dalam program tersebut, yaitu program perlindungan dan program pemberdayaan. “Perlindungan diwujudkan melalui pemberian langsung, salah satunya berupa bantuan beras bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya saat memberikan sambutan di acara penyerahan cadangan pangan simbolis di gudang Bulog Pati, Senin 21 Juli 2025.
Menurut data yang disampaikan, jumlah penerima bantuan beras di Kabupaten Pati mencapai sekitar 119.000 jiwa. Bantuan ini diberikan untuk periode bulan Juni dan Juli 2025. Stok beras untuk kebutuhan tersebut dipastikan ketersediaan stok beras di gudang Bulog Kabupaten Pati aman.
“Saya datang ke sini untuk memastikan penyaluran bantuan pangan ini dimulai dan berjalan lancar. Saya juga minta kepada Asisten II dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan agar melakukan monitoring, pengawasan, dan pendampingan agar pelaksanaannya tepat sasaran dan tepat waktu,” tegas Bupati.
Kepada para penerima, Bupati berpesan agar bantuan beras dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Jangan sampai disalahgunakan atau dialihkan untuk keperluan lain di luar kebutuhan pokok,” tambahnya.
Selain program perlindungan, pemerintah juga akan meluncurkan program pemberdayaan dalam bentuk kegiatan lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan demikian, penyaluran bantuan pangan beras di Kabupaten Pati untuk bulan Juni dan Juli 2025 resmi dimulai.
Bupati juga memastikan penyaluran tersebut berjalan lancar.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111