• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 28 September 2020
  • By Admin PPID

Ikuti HUT Karang Taruna Nasional, Safin Dorong Pemuda Bersinergi dengan Pemerintah

sumber-prokompim Minggu, 27 September 2020

Wakil Bupati Saiful Arifin yang merupakan Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Pati mengikuti peringatan Hari Jadi Karang Taruna Nasional ke 60 secara virtual yang diikuti oleh pengurus karang taruna seluruh Indonesia, Sabtu (26/9).

Peringatan virtual ini, diikuti Saiful Arifin di Kantor Lapangan Soekarno Mojoagung didampingi beberapa pengurus harian dan Perwakilan Ketua Karang Taruna Kecamatan dan Desa.

Wabup juga turut menyaksikan pelantikan pengurus nasional Karang Taruna, yang menjadikan Didik Mukrianto sebagai Ketum PNKT (Pengurus Nasional Karang Taruna)

Usai mengikuti peringatan virtual ini, Wabup memberikan motivasi bagi para pengurus Karang Taruna di Kabupaten Pati. Ia mengungkapkan pemuda sebagai penerus bangsa menjadi penggerak aktif membantu pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 dan dengan semangat kewirausahaan turut menjaga perekonomian bangsa.

"Saatnya para pemuda mulai bersinergi, guyub rukun, dan melakukan hal-hal yang positif dan bermanfaat di tengah masyarakat," ujar Safin.

Safin mengatakan, pemuda sebagai penerus bangsa berperan membantu Pemerintah untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut menjaga perekonomian dengan semangat berwirausaha.

Adanya Karang Taruna, lanjut Safin merupakan organisasi resmi di bawah naungan pemerintah yang diikuti oleh pemuda- pemuda untuk bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.

Melalui karang taruna, Wabup berharap sumbangsih pemuda di Kabupaten Pati untuk memajukan daerah. "Kita harus tetap semangat dan optimis untuk terus menuntut ilmu menjadi pemuda bangsa yang cerdas dan siap memberikan sumbangsih kepada bangsa Indonesia," pungkasnya. (PO/PO/MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111