• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 08 Oktober 2024
  • By Admin PPID

Pemkab Pati Teken Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Administrator Kamis, 3 Oktober 2024 

Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko bersama BPJS Ketenagakerjaan Pati semakin memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di Kabupaten Pati. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) kedua belah pihak, yang dilaksanakan di Nava Hotel, Karanganyar, Rabu (2/10).

Agenda ini juga dihadiri oleh para Asisten Sekda, Kepala BPKAD, Bapperida, Disnakertrans, Dinkes, Dinkop dan UMKM, Dispertan, Dinsos P3AKB, Dinporapar, Plt Kepala DPUTR, Disdik, Dispermades, Kabag Hukum, Tata Pemerintahan, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus dan para tamu undangan lainnya.

Dalam acara tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mulyono Adi Nugroho, menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita bersinergi dengan Pemerintah Pati agar pekerja-pekerja yang ada di Pati seyogyanya terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, baik sektor formal maupun sektor informal. Nah komitmen itu kami tuangkan bersama dalam bentuk nota kesepahaman," ujarnya.

Mulyono juga mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pati masih perlu ditingkatkan, terutama untuk sektor informal.

"Kondisi sekarang coverage kepesertaan untuk sektor formal itu baru di angka 61% sementara sektor informal jauh lebih rendah lagi, hanya di angka 12%," ungkap Mulyono.

Menanggapi hal ini, Pj Bupati Pati menyambut baik inisiatif penyelenggaraan acara tersebut.

"Pertemuan hari ini merupakan koordinasi yang baik sebagai komitmen untuk melindungi para pekerja, khususnya yang ada di Kabupaten Pati," tegasnya.

Pj Bupati juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, tidak hanya melalui BPJS Kesehatan, tetapi juga pada program jaminan sosial lainnya.

"Semua sektor yang memiliki pekerja paling tidak mengkoordinasikan, tidak hanya BPJS kesehatan tapi juga jaminan-jaminan sosial yang lain," imbuhnya.

Penandatanganan NKS ini, sambung Sujarwanto, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta. (fn3/FN)



Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111