• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 16 Juni 2025
  • By Admin PPID

Temui Menteri Ekraf, Bupati Perjuangkan Pati Agar Jadi Kabupaten Kreatif

Bupati Pati Sudewo bersama Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya, Kamis (12/6), membahas strategi peningkatan potensi ekonomi kreatif daerah guna membuka lapangan kerja di Kabupaten Pati. 
“Kami berdiskusi seputar upaya peningkatan potensi ekonomi kreatif dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas bagi masyarakat,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky saat diwawancarai usai berdialog dengan Bupati Pati Sudewo di Autograph Tower Thamrin Sembilan, Lantai 33, Jl. MH Thamrin No.10, Jakarta. 
Pada pertemuan yang berlangsung penuh keakraban di Ruang Kerja Menekraf RI tersebut, bupati menceritakan perkembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Pati.
‘’Saya minta masukan dan saran dari Pak Menteri terhadap ekonomi kreatif kita. Jadi nanti kita akan berkolaborasi bagaimana membangun ekonomi kreatif ini lebih maju lagi,’’ ujar Bupati.
Pembangunan ekonomi kreatif terutama dari generasi muda tersebut, lanjut bupati, meliputi berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif pariwisata, industri kerajinan tangan, kuliner khas Kabupaten Pati berikut makanan ringannya, kemudian wacana pertanian kreatif ala petani milenial, dan lain sebagainya. 
Sementara itu, Menekraf RI yang juga Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyambut baik, upaya Bupati Pati dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif di daerah. 
‘’Kami sepakat untuk berkolaborasi bagaimana kita membangun ekonomi kreatif, industri kreatif dari putra dan putri Kabupaten Pati, agar biasa ke kancah nasional bahkan ke global,’’ujar Menekraf Teuku Riefky Harsya.
Menekraf RI juga akan menindaklanjuti kesepakatan itu dengan pertemuan teknis antara jajaran Pemkab Pati dengan Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dalam waktu dekat.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111