• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 14 April 2025
  • By Admin PPID

Bupati Dorong Petani Pati Hasilkan Padi 10 Ton/Hektar

Bertempat di lahan persawahan Desa Karangwage, Kecamatan Trangkil, Bupati Pati Sudewo, Jumat (11/4), menghadiri panen raya padi. 
Turur hadir pula dalam kegiatan tersebut, Kapolresta, Dandim 0718 Pati, Kepala Dinas Pertanian beserta para stafnya, Plt Kepala DPUTR, Camat Trangkil, Forkopimcam, Kepala Bulog Cabang Pati, para Kades dan PPL se-Kecamatan Trangkil, serta para tamu undangan.
Bupati Sudewo dalam sambutannya mengatakan keinginannya agar petani Kabupaten Pati bisa sejahtera. 
"Ada sesuatu yang membanggakan. Terkejut saya mendapatkan laporan dari Dinas Pertanian bahwa ada produksi padi 1 hektar  mencapai 10 ton. 
Saya terinspirasi zoom meeting dengan Bapak Presiden yang mengatakan bisa produksi dari Banten lahan 1 hektar  11 ton. Ini salah satu simbol bahwa saya akan membuat supaya produksi padi di seluruh desa di Kabupaten Pati akan semacam ini. Petani baru merasakan di era Presiden Prabowo ini, kebijakan harga gabah Rp 6.500/kg", jelasnya saat melakukan panen raya di persawahan Pak Suyoto bersama warga yang lain. 
Ia pun meminta semua desa dan petani agar panennya nanti bisa 10 ton lebih di semua desa di wilayah Kabupaten Pati. 
"Dan segala hal yang perlu dilakukan oleh Pemkab akan saya lakukan secara maksimal untuk bisa mewujudkan kesejahteraan para petani Kabupaten Pati. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan mohon dukungan selalu", pungkasnya. (fn3/FN)

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111