• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 08 Oktober 2024
  • By Admin PPID

Kabupaten Pati Terima Insentif Fiskal Rp 5,7 Miliar untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Administrator Rabu, 18 September 2024 

Pemerintah Kabupaten Pati menerima dana insentif fiskal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 5.741.926.000, yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden, Rabu (18/9).

Dana yang ditujukan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ini diserahkan pada saat Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024. Rakor ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta para kepala daerah penerima dana insentif fiskal.

Wakil Presiden Ma"ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan target penghapusan angka kemiskinan ekstrem di tahun 2024 mendekati 0%. "Untuk itu diperlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan termasuk kinerja dari seluruh daerah dalam upaya menghapus angka kemiskinan ekstrem," ungkapnya.

Wapres juga menekankan pentingnya penggunaan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Program penanggulangan kemiskinan di berbagai tingkatan pemerintahan hendaknya bersifat inklusif, sinergis, dan tepat sasaran. Untuk itu demi meningkatkan pensasaran program, pemanfaatan data P3KE perlu terus dioptimalkan," kata Wapres Ma"ruf Amin.

Sementara itu Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko yang hadir didampingi Kepala Bapperida Pati Muhtar, bersyukur atas apresiasi Pemerintah Pusat terhadap kinerja kabupaten Pati dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2024.

Ia menyebut, hasil yang diperoleh Pemkab Pati ini tak lepas dari upaya perangkat daerah, BAZNAS dan masyarakat yang bekerja bersama untuk pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pati.
"Sesuai arahan dalam rakor tadi, upaya pemberdayaan jauh lebih penting dengan dibarengi membangun fasilitas di kantong-kantong kemiskinan," sebutnya.

Ke depan, Pemkab Pati akan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar bagi kelompok miskin ekstrem. Ia berharap dengan upaya yang dilakukan Pemkab Pati, kelompok ini dapat berdaya dan mendapatkan penghasilan hingga terlepas dari kemiskinan ekstrem. (PO/PO)



Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111