• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 19 April 2022
  • By Admin PPID

Masyarakat Diharapkan Agar Selalu Waspada Terhadap Keamanan Pangan

Administrator Senin, 18 April 2022

Pada Kamis(14/4/2022) Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pati  melaksanakan pengecekan secara acak pada 5 swalayan Kecamatan Gabus, Tambakromo dan Winong ,yaitu 2 swalayan waralaba, dan 3 swalayan umum.


 Dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, MM diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Suwi’i, SKM, MM, menyampaikan ditemukan beberapa hal antara lain ditemukan produk yang kadaluarsa, kemasan produk rusak, sepertu kaleng susu menggembung, kalengnya berkarat, dan kemasan rusak

Dari temuan tersebut kemudian dikomunikasikan kepada pihak pengelola kemudian produk tersebut disingkirkan / dimusnahkan. Untuk itu kepada para pengelola diingatkan agar senantiasa mengecek persediaan barang yang dijual, dan mengelola mana saja barang yang akan segera kadaluarsa. Demikian pula agar menjaga kebersihan produk yang dijual misalnya seperti debu yang menempel.

Hal lain yang ditemukan yaitu adanya toko yang menjual obat-obatan bebas tanpa ijin sehingga diberikan edukasi agar dilakukan penarikan  obat tersebut.
Sebagai penutup Kepala Seksi Kefarmasian dan Alkes, Ardhani Hestari Mahardika, S.KM, MM, menyampaikan dengan meningkatnya konsumsi selama bulan puasa dan lebaran, maka masyarakat diharapkan agar selalu waspada terhadap keamanan pangan seperti misalnya masa kadaluarsa dan kemasan yg utuh.

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111