• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 05 Maret 2025
  • By Admin PPID

Bupati Sudewo Ganti Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati

04 Maret 2025 

Belum genap dua pekan menjabat, Bupati Pati Sudewo langsung mengganti Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati pada Senin (3/3), di Pendopo Kabupaten Pati. Penggantian ini, menurut Sudewo dilakukan untuk memperbaiki kinerja rumah sakit tersebut.
Sosok yang kemudian dipilih Bupati untuk menempati posisi sebagai Direktur UPT RSUD RAA Soewondo adalah Rini Susilowati.  

Selain mengganti Plt Direktur RAA Soewondo, Bupati Sudewo juga mengganti jajaran Dewan Pengawas rumah sakit tersebut.  

Nampak nama Torang Rudolf Effendy Manurung ada di urutan pertama susunan dewan pengawas, dengan jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas. Adapun para anggota Dewan Pengawasnya terdiri atas Kepala Dinkes Pati Aviani Tritanti Venusia, Susi Herawati, Widartoyo dan Bunari.  

Bupati Pati Sudewo yakin susunan direktur dan Dewan Pengawas ini bisa membawa RSUD RAA Soewondo jauh lebih baik. 

Turut hadir pula dalam pelantikan tersebut, Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD, Sekda, Staf Ahli Bupati,

para Asisten Sekda, Kepala OPD se-Kab. Pati, Camat se-Kab. Pati, Direktur Rumah Sakit Negeri dan Swasta se-Kab. Pati dan para tamu undangan lainnya.  

Dalam kesempatan itu, Bupati Pati Sudewo juga memberikan SK untuk 7 Plt Kepala OPD di kabupaten Pati, yaitu 

1. Riyoso sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati

2. Didik Rusdiartono sebagai Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pati

3. Joko Cipto Hastono sebagai Plt. Sekretaris DPRD Kab. Pati

4. A. Faisal, sebagai Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Pati 

5. Andrik Sulaksono, sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pati 

6. Luki Pratugas Narimo, sebagai Plt. Kepala Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta 

7. Tri Haryama sebagai Plt Dispermades.  

”Kami memang sengaja menganti dengan tempo sesingkat-singkatnya. Setelah mengikuti retret tidak lama saya melakukan ini. Dengan tujuan RSUD melakukan yang terbaik untuk rakyat Kabupaten Pati,” ujar Sudewo.  

Menurutnya, perbaikan RSUD RAA Soewondo tidak bisa ditunda-tunda. Sebab menurut Sudewo, RSUD RAA Seowondo sudah sejak lama dalam kondisi memprihatinkan.
”Wajib hukumnya sesegera mungkin. Tak ditunda. Saya patuh dengan UU dan keputusan berdasarkan UU yang ada. Keputusan ini didasarkan kondisi RSUD Soewondo yang sejak lama memprihatinkan. Bukan kurang baik-baik saja tapi memprihatinkan,” ungkap Sudewo.  

Perbaikan ini, lanjut dia, tidak bisa hanya memberikan arahan. Dirinya juga merasa perlu mengganti direktur agar RSUD RAA Soewondo Pati performanya bisa lebih baik.
"Baik dari sisi pelayanan, kebersihan lingkungan, SDM, keuangan hingga estetika", tambahnya.  Ia juga mengatakan bahwa perbaikan harus menyeluruh dan komprehensif.

"Maka saya mengganti pucuk pimpinan. Dan penunjukan Bu Rini tidak gegabah, tidak motivasi pribadi dan bukan untuk kepentingan pribadi. Ini untuk RSUD dan masyarakat Kabupaten Pati,” tutur dia. 

Sementara itu, Rini Susilowati mengaku bakal melakukan pemetaan terlebih dahulu untuk memperbaiki RSUD RAA Seowondo.

Dirinya mengaku bakal mempertahankan yang sudah baik dan memperbaiki yang kurang baik.  

”Kita kenalan dulu ke jajaran. Lalu pemetaan, mana yang perlu diperbaiki dan mana yang sudah baik dan perlu kita pertahankan,” pungkas Rini Susilowati. (fn/FN)

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111