• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 19 Juni 2025
  • By Admin PPID

Wakil Bupati Pati Hadiri Wastra Batik Festival di Bojonegoro

Bojonegoro – Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menghadiri Wastra Batik Festival yang diselenggarakan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mulai 18 hingga 21 Juni 2025. Kehadiran ini menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Pati terhadap pelestarian budaya batik sebagai warisan budaya Nusantara.
Festival yang dibuka secara resmi oleh Bupati Bojonegoro tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk Bupati Jepara dan Wakil Bupati Rembang.
“Ini merupakan ajang luar biasa yang mempertemukan para pecinta dan pelaku seni batik dari berbagai daerah. Kami sangat mengapresiasi inisiatif Bojonegoro dalam menggelar festival ini,” ujar Wakil Bupati Pati di sela-sela kunjungannya.
Ia menambahkan, batik bukan hanya soal kain dan motif, tetapi juga mengandung nilai-nilai sejarah, filosofi, dan jati diri bangsa. Oleh karena itu, menurutnya, kolaborasi antarwilayah dalam mengangkat batik sebagai produk budaya unggulan patut terus didorong.
Dalam festival ini ditampilkan beragam jenis batik khas dari berbagai daerah, termasuk stand-stand dari para pengrajin lokal. Selain pameran, acara ini juga dimeriahkan oleh pertunjukan seni budaya dan workshop membatik untuk masyarakat umum.
Wakil Bupati Pati berharap kehadiran dalam kegiatan ini dapat memperluas jejaring kerja sama antardaerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya di Kabupaten Pati.
“Semoga kegiatan seperti ini bisa menjadi inspirasi untuk menggelar event serupa di Pati, agar batik lokal kita juga semakin dikenal luas,” pungkasnya.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111