• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 31 Agustus 2021
  • By Admin PPID

Wabup : Herd Immunity Lekas Terbentuk Dengan Percepatan Vaksinasi

sumber-prokompim Jum'at, 27 Agustus 2021

Wakil Bupati (Wabup) Saiful Arifin atau kerap disapa Safin, Jumat (27/8), berkesempatan membuka gerai vaksinasi untuk prolanis yaitu orang dengan penyakit kronis di salah klinik di kecamatan Tayu. Dalam kegiatan vaksinasi yang diutamakan bagi peserta program prolanis ini Safin mengatakan bahwa Pemkab menyambut baik didirikannya gerai-gerai vaksinasi.

Karena dengan begitu, lanjut Wabup, Kabupaten Pati akan lebih cepat mencapai herd immunity sehingga bisa segera lepas dari pandemi Covid-19. Ia pun berpesan agar masyarakat senantiasa berpola hidup sehat dengan makan makanan yang sehat.

"Makan sehat tidak musti yang enak. Dan olahraga yang teratur juga penting untuk kesehatan diri kita masing-masing", imbuhnya. Meski Kabupaten Pati saat ini sudah di level 3, namun Safin meminta agar semua pihak agar jangan sampai lengah.

"Prokes harus tetap terjaga terutama masker nggih bapak ibu. Jangan nanti setelah vaksin justru tidak pakai masker lalu Prokesnya jadi kurang disiplin", ujar Safin saat menyapa calon penerima vaksin.

Terkait dengan target percepatan vaksinasi, diakui Safin, sebenarnya tenaga sudah ada dan siap kita tapi justru stock vaksin yang kurang lancar. "Kami berharap pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat bisa lebih memprioritaskan penduduk yang lebih tinggi antusiasmenya terhadap vaksin.

Lalu terkait harapan untuk pencapaian target vaksin lebih dari 70% itu sebenarnya juga tergantung kesiapan vaksinnya sendiri. Tenaga kita sudah siap dan antusias masyarakat Pati saya rasa sudah cukup tinggi. Jadi yang belum mau divaksin kita tinggal dulu karena yang mau divaksin saja sudah antri sehingga herd imunity kita segera terbentuk", jelas Wakil Bupati. (fn1 /FN /MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111