- 15 September 2020
- By Admin PPID
Bupati Pimpin Apel Razia Penegakan Perbup 66/2020
sumber-prokompim Selasa, 15 September 2020
Bertempat di Halaman Setda Kabupaten Pati, Bupati Pati Haryanto, Senin malam (14/9), menjadi pemimpim apel dalam rangka pemberangkatan razia jam malam dan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Penyakit virus Corona 2019 di Kabupaten Pati.
Apel ini juga diikuti oleh Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Sekda Suharyono, Forkompinda, Staf Ahli Bupati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Satpol PP, Polri, TNI dan jajarannya. Kegiatan ini, menurut Bupati, merupakan tindak lanjut dalam menyikapi masyarakat yang sebelumnya acuh dan belum jera terhadap sosialisasi dan penertiban Perbup Nomor 49 Tahun 2020.
"Maka dengan menggunakan acuan Inpres no 6 tahun 2020, kita tingkatkan sanksi administrasi yaitu berupa denda bagi yang tidak menggunakan masker sebagaimana telah tertuang pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020", ujar Haryanto dalam arahannya.
Dengan meningkatkan sanksi tersebut, menurut Bupati, masyarakat diharapkan jera dan tidak melanggar protokol kesehatan. Kemudian mekanisme tersebut akan diberlakukan mulai Senin (14/9) dan eksekutornya adalah dari Satpol PP, adapun pelaksanaannya ada di Satgas masing-masing desa maupun kecamatan. “Mudah-mudahan hal ini bisa menjadikan masyarakat jera, karena kita menyelamatkan jiwa masyarakat", tegas Bupati.
Lebih lanjut Haryanto menuturkan bahwa perekonomian dan aktivitas yang ada di masyarakat tidak akan dihalangi oleh pemerintah. Para penegak regulasi hanya sekadar melaksanakan amanat Peraturan Bupati yang telah dibuat guna penerapan protokol kesehatan.
"Sehingga jika semua berjalan dengan baik, tentu akan mengurangi peningkatan klaster dalam penularan Covid-19 di Kabupaten Pati dan menjadikan Pati kembali aman", paparnya.
Bupati pun meyakini bahwa pembatasan aktivitas masyarakat yang tidak perlu dan penertiban jam malam merupakan hal yang harus dilakukan untuk menanggulangi Covid-19 saat ini.
“Jam malam kami batasi hingga jam 22.00 WIB, kalau nanti ada yang bekeliaran tidak menggunakan masker, kita jemput, kita suruh pulang. Jika diberikan sanksi sosial tidak jera, kita akan berikan sanksi administrasi”, jelas Bupati Haryanto.
Mulai malam ini, pihaknya, mengaku akan melakukan penertiban di tempat-tempat kerumunan massa. “Kita tidak pandang bulu, karena Perbup sudah mengatur. Orang punya kerja di atur, kegiatan pariwisata diatur, dan aktivitas di ruang publik lainnya juga diatur. Tujuannya tentu agar kita tidak tertular Covid-19", ujarnya.
Bupati pun berharap dukungan dari Polri, TNI dan seluruh unsur tokoh masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pati. "Kuncinya dengan membudayakan masyarakat agar menggunakan masker supaya tidak menimbulkan klaster-klaster baru", imbuhnya.
Usai apel, razia dilaksanakan oleh dua tim, dimana tim 1 mengarah ke barat hingga kacamatan Margorejo sedangkan tim 2 mengarah ke timur yakni Kecamatan Juwana. Adapun rombongan Bupati dan Forkompimda menyisir beberapa titik dimulai dari Gedung Juang, Pasar Puri, dan Alun-Alun Juwana. Tim-tim itu lantas merazia para warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. (fn4 /FN /MK)