• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 11 Februari 2025
  • By Admin PPID

PPID Kabupaten Pati Gelar Rapat Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Tahun 2025

Pati, 11 Februari 2025 – Bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati, PPID Kabupaten Pati mengadakan rapat penting terkait Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Diskusi ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi publik tetap terjaga, namun dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam mengelola informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan apabila informasi tersebut dibuka kepada publik.

PPID Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya uji konsekuensi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111