• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 27 Mei 2022
  • By Admin PPID

Refreshing Kader Kesehatan. Ka Bappeda: Kader Ujung Tombak Pelayanan

Administrator Jum'at, 27 Mei 2022

Bertempat di aula UPT Puskesmas Gunungwungkal , Selasa 24 Mei 2022 dilaksanakan acara Refreshing Kader Kesehatan Puskesmas TA 2022

Dihadiri langsung oleh Kepala Bappeda, Mohtar, Dokter Danur Kusumo, Kabid PPM serta Kabid Kesmas serta kader kesehatan,  acara berlangsung sangat antusias, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kemampuan dan pembekalan bagi kader kesehatan agar pelayanan kesehatan di masyarakat makin meningkat sebagai upaya deteksi dini terhadap stunting dan penyebaran penyakit.

Dalam sambutannya, Mohtar mengatakan bahwa kader kesehatan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan di masyarakat karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain petunjuk yang diberikan oleh Tim, acara juga dimanfaatkan kader untuk bertukar pikiran dan menyampaikan kendala dan permasalahan kesehatan yang terjadi di lapangan sehingga langsung mendapatkan feedback positif dari Perangkat Daerah yang membidangi. Dengan begitu kader mendapatkan solusi terkait permasalahan kesehatan tersebut dengan cara menyusun strategi pemecahan masalah oleh tenaga kesehatan dan juga kader kesehatan.

Harapan dari pertemuan ini adalah kader kesehatan beserta masyarakat dapat bersinergi dan bersama sama membangun kesehatan di Kecamatan Gunungwungkal dan demi terciptanya derajat kesehatan pada masyarakat itu sendiri serta kader makin termotivasi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat melalui pos pos kesehatan yang ada di Kecamatan Gunungwungkal.

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111