• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 25 Maret 2024
  • By Admin PPID

Sejumlah Wilayah Tergenang Banjir, Pemkab Pati Gelar Rakor Penetapan Status Tanggap Darurat

Administrator Jum'at, 22 Maret 2024

Hingga per Kamis (21/3/2024), sebanyak 8 kecamatan dan 51 desa di Kabupaten Pati masih tergenang banjir. Sebagian besar desa terdampak banjir disebabkan curah hujan yang tinggi.

Berdasarkan kondisi yang terjadi saat ini, Pemerintah Kabupaten Pati pun melakukan rapat koordinasi penetapan status tanggap darurat di Ruang Joyokusumo Setda Kabupaten Pati, Kamis (21/3/2024).

Rapat tersebut dihadiri Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan Forkopimda, BPBD Pati, Kepala Dinsos Pati, Plt Kepala DPUTR Pati serta para stakeholder terkait. Rapat ini dinilai penting lantaran untuk menetapkan status tanggap darurat memang terdapat beberapa indikator.

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyampaikan, rapat penetapan status tanggap darurat ini penting sebagai acuan dalam melakukan penanganan - penanganan kebencanaan yang terjadi di Kabupaten Pati.

"Dengan penetapan status ini agar kita mampu melakukan penanganan cepat dari kondisi yang. Di tempat kita kan masih terus bergerak mengumpulkan data kondisi yang terjadi. Kalau dari BPBD itu 51 desa yang terendam banjir, data dari Kodim 0718/Pati menyebut 55 desa terendam banjir dan dari Dinas Pertanian menyebut 75 desa terendam", jelasnya.

Ia menyebut, data dari Dinas Pertanian sebanyak 75 desa terendam banjir karena termasuk area persawahan. Sedangkan data dari BPBD berdasarkan jumlah lahan pemukiman yang terendam banjir.

"Sampai saat ini total kecamatan yang terendam banjir ada 8 kecamatan. Dan untuk menetapkan status tanggap darurat bencana sebenarnya semua indikator sudah masuk. Namun masih kita coba verifikasi kaitannya dengan korban meninggal dunia", paparnya.

Pihaknya menegaskan bahwa adanya korban jiwa merupakan salah satu poin utama dalam penetapan status tanggap darurat disusul beberapa indikator yang lain. Diantaranya ialah minimal harus terdapat 4 kecamatan yang terkena bencana, sedangkan di Pati sudah ada sebanyak 8 kecamatan. (po1/PO)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111